Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 3 Tahun 1993

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 3 Tahun 1993 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik

Juga dikenal sebagai: PP 3/1993 · PP No. 3 Tahun 1993 · PP Nomor 3 Tahun 1993

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 1993Tanggal Penetapan:9 Januari 1993
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Petrokimia Gresik
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku09 Januari 1993
Tanggal Penetapan09 Januari 1993
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Petrokimia Gresik melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini berasal dari kekayaan Negara yang digunakan untuk pengambil-alihan hutang eks PT. Petro Kujang Putra pada Bank Negara Indonesia 1946 dan penyertaan pada proyek Potash Mining di Thailand. Total nilai penambahan modal adalah Rp. 27.681.261.714,- yang terdiri dari pengambil-alihan hutang sebesar Rp. 21.842.328.534,- dan penyertaan proyek Potash Mining sebesar Rp. 5.838.933.180,-. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya.

(-)

(-)