Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 3/2021 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Agustus 2021Tanggal Penetapan:17 Agustus 2021
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku17 Agustus 2021
Tanggal Penetapan17 Agustus 2021
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:

  1. Laporan Realisasi Anggaran;
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;
  3. Neraca;
  4. Laporan Operasional;
  5. Laporan Arus Kas;
  6. Laporan Perubahan Ekuitas;
  7. Catatan atas Laporan Keuangan.

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan lebih lanjut mengenai realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)