di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 3/2021 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 3 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banyuasin Tahun Anggaran 2020. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari:
Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan ikhtisar laporan pertanggungjawaban Dana Desa dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga menjabarkan lebih lanjut mengenai realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas. Lampiran-lampiran yang berisi rincian laporan keuangan merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Ketentuan lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.