Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pakpak Bharat 9/2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat No. 9 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2016Tanggal Penetapan:8 Desember 2016
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036
LokasiPemerintah Kabupaten Pakpak Bharat
Tanggal Berlaku09 Desember 2016
Tanggal Penetapan08 Desember 2016
Tempat PenetapanSalak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Pakpak Bharat Nomor 9 Tahun 2016 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pakpak Bharat Tahun 2016-2036 bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang *nduma* berbasis agro dan konservasi, dengan memperhatikan nilai-nilai luhur *Sulang Silima* dan adat budaya Pakpak. Kebijakan ini mencakup pengurangan kesenjangan pembangunan, pengembangan pusat-pusat pemukiman untuk mendukung ekonomi sektor pertanian, pertambangan, dan pariwisata, serta peningkatan fungsi Kota Salak sebagai pusat kegiatan lokal. Selain itu, peraturan ini memperkuat fungsi kawasan lindung, mendorong produktivitas wilayah melalui intensifikasi lahan dan modernisasi pertanian yang ramah lingkungan, serta membangun prasarana dan sarana wilayah yang berkualitas. Struktur ruang kabupaten meliputi sistem perkotaan, jaringan transportasi, energi, telekomunikasi, sumber daya air, dan prasarana lingkungan. Pola ruang terdiri dari kawasan lindung (hutan lindung, perlindungan setempat, suaka alam, rawan bencana) dan kawasan budidaya (hutan produksi, pertanian, perkebunan, perikanan, pertambangan, industri, pariwisata, permukiman). Kawasan strategis meliputi ekonomi (Salak Sindeka, Sukaramai), sosial budaya (Kecamatan Salak), dan lingkungan hidup (kawasan suaka margasatwa Siranggas).

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penataan ruang daerah yang telah ada dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. 2. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka: a. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan dan telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini tetap berlaku sesuai dengan masa berlakunya; b. izin pemanfaatan ruang yang telah dikeluarkan tetapi tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah ini berlaku ketentuan: 1) bagi yang belum dilaksanakan pembangunan, izin disesuaikan dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; 2) bagi yang sudah dilaksanakan pembangunan, pemanfaatan ruang dilakukan sampai izin terkait habis masa berlakunya dan dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini; dan 3) untuk yang sudah dilaksanakan pembangunannya dan tidak memungkinkan untuk dilakukan penyesuaian dengan fungsi kawasan berdasarkan Peraturan Daerah ini, dibatalkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini; d. pemanfaatan ruang di daerah yang diselenggarakan tanpa izin ditentukan sebagai berikut: 1) yang bertentangan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini, pemanfaatan ruang yang bersangkutan ditertibkan dan disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini; dan 2) pemanfaatan ruang yang izinnya sudah habis dan tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dilakukan penyesuaian berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Sanksi terhadap pelanggaran penataan ruang dilakukan secara berjenjang dalam bentuk: a. peringatan tertulis; b. penghentian sementara kegiatan; c. penghentian sementara pelayanan umum; d. penutupan lokasi; e. pencabutan izin; f. penolakan izin; g. pembatalan izin; h. pembongkaran bangunan; i. pemulihan fungsi bangunan; dan j. denda administratif.