Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 12 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan PPATK 12/2020 · Peraturan PPATK No. 12 Tahun 2020 · Peraturan PPATK Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Desember 2020Tanggal Penetapan:11 Desember 2020
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
LokasiPusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Tanggal Berlaku14 Desember 2020
Tanggal Penetapan11 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 670).

Peraturan ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK memiliki tugas mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang. Dalam melaksanakan tugasnya, PPATK menyelenggarakan fungsi pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, pengelolaan data dan informasi, pengawasan terhadap kepatuhan Pihak Pelapor, serta analisis atau pemeriksaan laporan dan informasi transaksi keuangan yang berindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau tindak pidana lain. Susunan organisasi PPATK terdiri atas Kepala PPATK, Wakil Kepala PPATK, Sekretariat Utama, Deputi Bidang Pencegahan, dan Deputi Bidang Pemberantasan. Selain itu, terdapat unsur Inspektorat, Pusat, Jabatan Fungsional, dan Tenaga Ahli. Sekretariat Utama bertugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan PPATK. Deputi Bidang Pencegahan bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pencegahan tindak pidana pencucian uang dan di bidang hukum. Deputi Bidang Pemberantasan bertugas merumuskan, melaksanakan, dan mengoordinasikan pelaksanaan kebijakan di bidang pemberantasan tindak pidana pencucian uang.

1. Pada saat Peraturan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ini mulai berlaku, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan PPATK sebagaimana dimaksud di dalam Peraturan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Nomor 03 Tahun 2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya pengaturan berdasarkan Peraturan PPATK ini.

(-)