Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 266 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1964 tentang Delegasi Indonesia Ke Luar Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 266/1964 · Keppres No. 266 Tahun 1964 · Keppres Nomor 266 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 Oktober 1964
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDelegasi Indonesia Ke Luar Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 Oktober 1964
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 266 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Perdana Menteri II dan beberapa pejabat lainnya untuk melakukan perjalanan ke Bangkok dan Tokio guna memenuhi panggilan Presiden Republik Indonesia. Perjalanan ini dilakukan dengan pesawat udara dan diperkirakan berlangsung selama dua minggu. Selama di luar negeri, para pejabat tersebut diwajibkan menghubungi Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas mereka. Mereka juga diberikan uang harian sesuai golongan masing-masing dan uang representasi sebesar US$ 2.000 yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, mereka tetap menerima gaji penuh di Indonesia yang dapat dibayarkan kepada pihak yang dikuasakan. Setelah kembali, mereka wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengeluaran uang yang dilakukan atas tanggungan negara.

(-)

(-)