di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 266 Tahun 1964 tentang Delegasi Indonesia Ke Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 266/1964 · Keppres No. 266 Tahun 1964 · Keppres Nomor 266 Tahun 1964
Keputusan Presiden Nomor 266 Tahun 1964 ini bertujuan untuk menugaskan Wakil Perdana Menteri II dan beberapa pejabat lainnya untuk melakukan perjalanan ke Bangkok dan Tokio guna memenuhi panggilan Presiden Republik Indonesia. Perjalanan ini dilakukan dengan pesawat udara dan diperkirakan berlangsung selama dua minggu. Selama di luar negeri, para pejabat tersebut diwajibkan menghubungi Perwakilan Republik Indonesia setempat untuk mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan tugas mereka. Mereka juga diberikan uang harian sesuai golongan masing-masing dan uang representasi sebesar US$ 2.000 yang harus dipertanggungjawabkan. Selain itu, mereka tetap menerima gaji penuh di Indonesia yang dapat dibayarkan kepada pihak yang dikuasakan. Setelah kembali, mereka wajib memberikan pertanggungjawaban mengenai pengeluaran uang yang dilakukan atas tanggungan negara.