Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2024

Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 13 Tahun 2024 tentang Pedoman Relaksasi Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permenko Perekonomian 13/2024 · Permenko Perekonomian No. 13 Tahun 2024 · Permenko Perekonomian Nomor 13 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2025Tanggal Penetapan:9 Oktober 2024
PerbankanKoperasi & UMKMStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian
TemaPedoman Relaksasi Restrukturisasi Kredit Usaha Rakyat
LokasiKementerian Koordinator Bidang Perekonomian
Tanggal Berlaku31 Desember 2025
Tanggal Penetapan09 Oktober 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Pelaksanaan Kredit Usaha Rakyat.

Peraturan ini diterbitkan sebagai respons terhadap ketidakstabilan ekonomi yang berdampak pada kapasitas debitur dan risiko kredit, dengan tujuan untuk mengoptimalkan penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) serta menjaga keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta pertumbuhan ekonomi nasional.

Kebijakan ini memberikan relaksasi restrukturisasi KUR berupa penambahan perpanjangan waktu pembayaran angsuran bagi debitur yang usahanya mengalami penurunan pendapatan akibat ketidakpastian kondisi usaha. Relaksasi ini berlaku bagi Penerima KUR Super Mikro, Mikro, Kecil, dan Khusus yang memiliki kualitas kredit kolektibilitas 2 atau 3, memiliki prospek usaha, kooperatif, memiliki akad KUR hingga 30 Juni 2024, dan belum pernah mendapatkan fasilitas restrukturisasi sebelumnya.

Penyalur KUR diwajibkan melakukan analisis kondisi faktual, pemantauan, pembinaan, serta mitigasi risiko sebelum memberikan relaksasi. Penambahan jangka waktu restrukturisasi diberikan secara selektif berdasarkan kriteria tunggakan debitur, dengan durasi maksimal 6 hingga 12 bulan di luar ketentuan restrukturisasi sebelumnya. Selain itu, Penyalur KUR diwajibkan melaporkan pelaksanaan restrukturisasi ini secara periodik setiap bulan kepada Komite Kebijakan Pembiayaan bagi UMKM.

(-)

(-)