Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 7 Tahun 2013 ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara. Perubahan ini difokuskan pada Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kabupaten Jepara, khususnya pada susunan organisasi dengan membentuk Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD). Pembentukan UPTD ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang menempatkan ketenagakerjaan sebagai urusan pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007. Perubahan organisasi perangkat daerah ini juga mempertimbangkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007, yang menekankan penyesuaian kebutuhan organisasi dengan kewenangan, karakteristik, potensi, dan kemampuan keuangan daerah. Dengan terbentuknya UPTD, diharapkan pelayanan di bidang ketenagakerjaan dapat lebih dekat kepada masyarakat, serta tugas-tugas operasional dapat berjalan lebih lancar, bermutu, berdayaguna, dan berhasilguna. Pasal I peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 28 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 17 Tahun 2010, yang mengatur susunan organisasi Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi.