Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Bekasi Tahun 2013-2018 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode lima tahun yang menjabarkan visi, misi, dan program kepala daerah terpilih. RPJMD ini berpedoman pada RPJPD serta memperhatikan RPJP Nasional dan RPJM Nasional.
RPJMD berfungsi sebagai dokumen perencanaan daerah selama lima tahun dan memuat visi, misi, dan prioritas program pembangunan Walikota dan Wakil Walikota. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, penyajian visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan arah kebijakan, kebijakan umum dan program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan, penetapan indikator kinerja daerah, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
Penjabaran RPJMD akan ditindaklanjuti dalam RKPD, Rencana Strategis (Renstra) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Rencana Strategis Bisnis (RSB) Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.