Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Mojokerto 8/2023 · Perda Kota Mojokerto No. 8 Tahun 2023 · Perda Kota Mojokerto Nomor 8 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2023Tanggal Penetapan:6 Maret 2023
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Tambahan Penghasilan Bagi Guru dan Tenaga Kependidikan Kota Mojokerto
LokasiPemerintah Kota Mojokerto
Tanggal Berlaku06 Maret 2023
Tanggal Penetapan06 Maret 2023
Tempat PenetapanMojokerto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Walikota Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peningkatan Mutu Pendidikan Guru dan Tenaga Kependidikan Non Aparatur Sipil Negara Pada Satuan Pendidikan Anak Usia Dini Non Formal, Taman Kanak Kanak, Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama di Kota Mojokerto (Berita Daerah Kota Mojokerto Tahun 2022 Nomor 3).

Peraturan Walikota ini mengatur tentang pemberian tambahan penghasilan bagi guru dan tenaga kependidikan (GTK) di Kota Mojokerto. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan penghargaan atas peran GTK dan meningkatkan kesejahteraan mereka, yang diharapkan dapat meningkatkan motivasi, kinerja, dan mutu pendidikan. Tujuan pemberian tambahan penghasilan adalah untuk meningkatkan kesejahteraan GTK, meningkatkan motivasi dan kinerja, serta meningkatkan mutu pendidikan di Kota Mojokerto. Kriteria penerima tambahan penghasilan meliputi GTK yang diangkat oleh kepala sekolah atau ketua yayasan dengan status guru tidak tetap atau pegawai tidak tetap, bekerja di satuan administrasi pangkal, berusia tidak lebih dari 60 tahun (guru) atau 58 tahun (tenaga kependidikan), tidak memiliki sertifikat pendidik, dan tidak terikat sebagai pegawai tetap di instansi lain atau merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif. Tata cara penetapan penerima tambahan penghasilan meliputi pengumpulan dan verifikasi data oleh Dinas Pendidikan, serta penetapan daftar penerima dengan Keputusan Walikota. Besaran tambahan penghasilan disesuaikan dengan kemampuan keuangan Pemerintah Kota dan ditetapkan dengan Keputusan Walikota. Tambahan penghasilan dibayarkan setiap bulan mulai Januari hingga Desember. Pemberhentian pemberian tambahan penghasilan dilakukan apabila GTK mengundurkan diri, diberhentikan, memasuki usia pensiun, meninggal dunia, memiliki jabatan rangkap, melakukan pelanggaran disiplin, atau terlibat masalah hukum. Pemberian tambahan penghasilan tidak menghapus kewajiban satuan pendidikan untuk tetap memberikan pengupahan yang bersumber dari sekolah, yayasan, atau pendanaan lain.

1. GTK penerima Tambahan Penghasilan Tahun Anggaran 2023 adalah GTK penerima Honorarium Peningkatan Mutu Pendidikan tahun anggaran sebelumnya. 2. Data GTK yang memenuhi syarat dan telah ditetapkan dengan Keputusan Walikota pada tahun anggaran 2023 dapat diberikan Tambahan Penghasilan terhitung mulai bulan Januari 2023 sampai dengan bulan Desember 2023 sesuai dengan ketentuan penerimaan Tambahan Penghasilan.

(-)