Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018 tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI LEGES

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pangkal Pinang 10/2018 · Perda Kota Pangkal Pinang No. 10 Tahun 2018 · Perda Kota Pangkal Pinang Nomor 10 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Agustus 2018Tanggal Penetapan:24 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENCABUTAN PERATURAN DAERAH KOTA PANGKALPINANG NOMOR 17 TAHUN 2004 TENTANG RETRIBUSI LEGES
LokasiPemerintah Kota Pangkal Pinang
Tanggal Berlaku24 Agustus 2018
Tanggal Penetapan24 Agustus 2018
Tempat PenetapanPangkal Pinang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Leges (Lembaran Daerah Kota Pangkalpinang Tahun 2004 Nomor 30, Seri C Nomor 07).

Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 2018 ini mencabut Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Retribusi Leges. Pencabutan ini dilakukan karena Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004 tersebut tidak sesuai lagi dengan ketentuan Pasal 180 angka 4 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Dengan dicabutnya Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2004, maka retribusi leges tidak lagi diberlakukan di Kota Pangkalpinang.

(-)

(-)