Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023 tentang PEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNA! PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 6/2023 · Perda Kabupaten Maros No. 6 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Maros Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Januari 2023Tanggal Penetapan:20 Januari 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEDOMAN TRANSAKSI NON-TUNA! PADA PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DESA DI KABUPATEN MAROS
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku20 Januari 2023
Tanggal Penetapan20 Januari 2023
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Bupati Maros Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Transaksi Non-Tunai pada Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Kabupaten Maros diterbitkan dengan maksud untuk menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pengelolaan keuangan desa secara efisien, aman, dan bermanfaat, serta bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan urusan pengelolaan keuangan desa yang tepat, cepat, aman, efisien, transparan, akuntabel, dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi. Peraturan ini mengatur sistem dan prosedur transaksi non-tunai dalam pelaksanaan APBDesa, yang meliputi seluruh transaksi penerimaan dan pengeluaran desa. Setiap penerimaan desa dilakukan dengan pembayaran non-tunai melalui bank/kantor pos langsung ke RKD, dengan bukti penyetoran diadministrasikan oleh Kaur Keuangan dan dicatat dalam buku kas umum. Penerimaan desa dari Pendapatan Asli Desa dapat dilakukan dengan pembayaran tunai melalui Kaur Keuangan untuk selanjutnya disetorkan ke RKD. Setiap pengeluaran belanja desa dilakukan dengan transaksi non-tunai, meliputi berbagai jenis belanja seperti penghasilan tetap dan tunjangan Kepala Desa dan Perangkat Desa, jaminan sosial, tunjangan BPD, honorarium staf desa, insentif RT, honorarium PKPKD/PPKD, honorarium operator desa, honorarium keamanan kantor, honorarium petugas kebersihan, honorarium imam desa, imam dusun dan imam mesjid, honorarium pendeta, pembayaran atas penyertaan modal Desa pada Badan Usaha Milik Desa, pembayaran atas pelaksanaan kegiatan dengan pola kerjasama desa, dan penyetoran atas pungutan Pajak. Terdapat pengecualian untuk upah tenaga kerja pada kegiatan swakelola, honorarium tim pelaksana anggaran dan tim perencana, pengeluaran belanja transport/uang saku kepada masyarakat, pengeluaran belanja untuk keperluan tidak terduga kecuali BLT Desa, pembayaran insentif kader posyandu dan kader kesehatan masyarakat lainnya, pembayaran insentif kader pemberdayaan masyarakat, honorarium Insentif Guru PAUD/TPA/TPQ, dan pembayaran barang/jasa kepada penyedia. Peraturan ini juga mengatur rekonsiliasi data transaksi pembayaran dan saldo Buku Kas Umum (BKU) dengan rekening giro.

(-)

(-)