di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1965 tentang Penunjukan Delegasi Indonesia Ke Luar Negeri Dalam Rangka Mengintensifkan Perdagangan Luar Negeri
Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1965 · Keppres No. 101 Tahun 1965 · Keppres Nomor 101 Tahun 1965
Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini dikeluarkan dengan tujuan untuk memperluas dan mengintensifkan perdagangan luar negeri Republik Indonesia dengan negara-negara sahabat. Hal ini dilakukan dengan mengirim Menteri Perdagangan dan Menteri Perkebunan ke luar negeri.
Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan bahwa Menteri Perdagangan dan Menteri Perkebunan akan melakukan perjalanan ke beberapa negara, termasuk Nederland, Jerman Barat, Belgia, Italia, Perancis, Republik Persatuan Arab, Libanon, Jepang, Hongkong, dan Thailand. Perjalanan ini akan berlangsung selama kurang lebih dua bulan. Mereka akan didampingi oleh beberapa pejabat dari kementerian terkait. Biaya perjalanan ditanggung oleh Direktorat Perjalanan Departemen Urusan Pendapatan Pembiayaan dan Pengawasan, dan mereka diberikan uang representasi sebesar US$ 1.500. Selama di luar negeri, mereka juga akan menerima uang harian sesuai golongan masing-masing. Setelah menyelesaikan tugas, mereka diwajibkan untuk memberikan laporan pertanggungjawaban keuangan dan laporan tertulis kepada Presiden.