Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 111 Tahun 1957

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 111 Tahun 1957 tentang Pembentukan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing

Juga dikenal sebagai: Keppres 111/1957 · Keppres No. 111 Tahun 1957 · Keppres Nomor 111 Tahun 1957

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 April 1957Tanggal Penetapan:13 April 1957
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 April 1957
Tanggal Penetapan13 April 1957
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan ini dibentuk dengan tujuan untuk mengatur segala sesuatu yang diperlukan terkait kunjungan resmi Kepala-Kepala Negara asing ke Indonesia. Untuk itu, dibentuklah Panitia Negara Urusan Penerimaan Kepala-Kepala Negara Asing. Panitia ini terdiri dari berbagai seksi yang masing-masing memiliki tugas spesifik, seperti Seksi Sekretaris, Seksi Keuangan, Seksi Perhubungan/Perjalanan, dan lain-lain. Setiap seksi terdiri dari anggota yang berasal dari berbagai kementerian dan lembaga terkait. Ketua panitia adalah A.M. Hanafi, dengan beberapa wakil ketua dan anggota yang berasal dari berbagai instansi pemerintah. Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yaitu 13 April 1957.

(-)

(-)