Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 121 Tahun 2017

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 121 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Permendagri 121/2017 · Permendagri No. 121 Tahun 2017 · Permendagri Nomor 121 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2017Tanggal Penetapan:8 Desember 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Dalam Negeri
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 Tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara Di Kementerian Dalam Negeri
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku13 Desember 2017
Tanggal Penetapan08 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2016 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Dalam Negeri.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan tertib administrasi, efisiensi, dan efektivitas dalam pelaksanaan penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Perubahan ini melibatkan penyesuaian mekanisme pelaporan, termasuk tugas Koordinator dan Pengelola Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara. Koordinator bertanggung jawab untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dan menyampaikan rekapitulasi nama dan jabatan Wajib Lapor. Pengelola bertugas menyusun daftar nama dan jabatan Wajib Lapor di Satuan Kerja. Wajib Lapor meliputi berbagai jabatan tinggi di Kementerian Dalam Negeri dan diwajibkan melaporkan harta kekayaan mereka pada saat pengangkatan, pengangkatan kembali, atau berakhirnya masa jabatan. Laporan harus disampaikan secara periodik setiap tahun dan diumumkan setelah mendapatkan tanda terima dari Komisi Pemberantasan Korupsi.

(-)

(-)