Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 20 Tahun 2012

Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2012 tentang Pembentukan Provinsi Kalimantan Utara

Juga dikenal sebagai: UU 20/2012 · UU No. 20 Tahun 2012 · UU Nomor 20 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 November 2012Tanggal Penetapan:16 November 2012
Hukum Tata NegaraHukum Pemerintahan DaerahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPembentukan Provinsi Kalimantan Utara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku17 November 2012
Tanggal Penetapan16 November 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini dibentuk untuk membentuk Provinsi Kalimantan Utara sebagai pemekaran dari Provinsi Kalimantan Timur. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik guna mempercepat kesejahteraan masyarakat di wilayah perbatasan dan pulau-pulau terluar. Provinsi Kalimantan Utara terdiri dari Kabupaten Bulungan, Kota Tarakan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Nunukan, dan Kabupaten Tana Tidung. Pembentukan provinsi ini diharapkan dapat memperpendek rentang kendali pemerintahan dan meningkatkan efisiensi serta efektivitas tata kelola pemerintahan. Selain itu, pembentukan provinsi ini juga bertujuan untuk memanfaatkan potensi daerah dalam menyelenggarakan otonomi daerah.

1. Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara berdasarkan hasil Pemilihan Umum Tahun 2014, Penjabat Gubernur Kalimantan Utara menyusun Rancangan Peraturan Gubernur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Utara untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Sebelum Gubernur Kalimantan Utara bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Utara menetapkan peraturan daerah, semua peraturan daerah dan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku di Provinsi Kalimantan Utara.

(-)