Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026

Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2026 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pelatihan Hukum

Juga dikenal sebagai: Permenkum 2/2026 · Permenkum No. 2 Tahun 2026 · Permenkum Nomor 2 Tahun 2026

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:13 Januari 2026
Hukum Administrasi NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan13 Januari 2026

Peraturan ini mengubah: 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 283).

Peraturan ini bertujuan untuk menata organisasi dan tata kerja Balai Pelatihan Hukum agar lebih efektif dan efisien dalam meningkatkan kinerja pelaksanaan tugas dan fungsinya. Balai Pelatihan Hukum ditetapkan sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang berada di bawah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum, dipimpin oleh seorang Kepala, dan memiliki tugas utama melaksanakan pelatihan di bidang hukum. Fungsi yang dijalankan meliputi penyusunan rencana, program, dan anggaran pelatihan; penyelenggaraan pelatihan; pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; serta urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi Balai Pelatihan Hukum terdiri dari Subbagian Tata Usaha dan Umum, Seksi Program dan Evaluasi, Seksi Penyelenggaraan, serta jabatan fungsional dan pelaksana. Ketentuan mengenai tata kerja mengatur pelaporan, koordinasi, pengawasan, dan pengendalian intern. Jabatan Kepala Balai Pelatihan Hukum adalah administrator eselon III.a, sementara Kepala Subbagian dan Kepala Seksi adalah pengawas eselon IV.a, yang pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh Menteri Hukum. Terdapat 3 Balai Pelatihan Hukum dengan nama, lokasi, dan wilayah kerja yang spesifik sebagaimana tercantum dalam lampiran.

1. Seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan dibentuknya jabatan baru dan diangkat pejabat baru berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Hak Asasi Manusia masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.

(-)