Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dengan berbagai lembaga dan komponen masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas, kolaborasi, koordinasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kerja sama PIP, serta menyeragamkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama tersebut. Kerja sama PIP dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, saling menghargai, terencana, dan berbasis indikator kinerja. Bentuk kerja sama PIP meliputi kerja sama dengan lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penyelenggaraan kerja sama PIP, mulai dari perencanaan, pembahasan, penyusunan, hingga pelaksanaan dan evaluasi.