Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPIP 6/2021 · Peraturan BPIP No. 6 Tahun 2021 · Peraturan BPIP Nomor 6 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 2021Tanggal Penetapan:18 Agustus 2021
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
TemaPedoman Penyelenggaraan Kerja Sama Pembinaan Ideologi Pancasila
LokasiBadan Pembinaan Ideologi Pancasila
Tanggal Berlaku22 November 2021
Tanggal Penetapan18 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Nomor 6 Tahun 2021 ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan kerja sama pembinaan Ideologi Pancasila (PIP) dengan berbagai lembaga dan komponen masyarakat. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan sinergitas, kolaborasi, koordinasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan kerja sama PIP, serta menyeragamkan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi kerja sama tersebut. Kerja sama PIP dilaksanakan berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat, saling menghargai, terencana, dan berbasis indikator kinerja. Bentuk kerja sama PIP meliputi kerja sama dengan lembaga tinggi negara, kementerian, pemerintahan daerah, organisasi sosial politik, dan komponen masyarakat lainnya. Peraturan ini juga mengatur tentang tahapan penyelenggaraan kerja sama PIP, mulai dari perencanaan, pembahasan, penyusunan, hingga pelaksanaan dan evaluasi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, kerja sama dalam PIP yang telah ditandatangani dan sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Badan ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

(-)