Peraturan Daerah Kota Bandar Lampung Nomor 07 Tahun 2018 tentang Izin Penyelenggaraan dan Penataan Rumah Kos bertujuan untuk memberikan kepastian hukum, mewujudkan rumah kos yang layak, aman, dan nyaman, menunjang pembangunan berkelanjutan, mewujudkan tertib administrasi kependudukan, serta menciptakan ketentraman dan ketertiban masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban pemilik rumah kos untuk memiliki izin, mematuhi ketentuan perizinan, menyediakan prasarana yang memadai, melaporkan data penghuni, dan membuat tata tertib. Penghuni rumah kos juga memiliki kewajiban untuk mentaati tata tertib, menjaga ketertiban, dan melaporkan tamu. Peraturan ini juga mengatur larangan bagi pemilik dan penghuni rumah kos, seperti melanggar ketentuan perizinan, membiarkan kegiatan ilegal, dan menggunakan narkoba. Pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan melalui sosialisasi, pemantauan, evaluasi, inspeksi mendadak, dan penertiban.