Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 538 Tahun 1961

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 538 Tahun 1961 tentang Pengesahan Perda Kabupaten Dati II Bogor Mengambil Over Pajak Pembangunan I

Juga dikenal sebagai: Keppres 538/1961 · Keppres No. 538 Tahun 1961 · Keppres Nomor 538 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 September 1961Tanggal Penetapan:23 September 1961
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Perda Kabupaten Dati II Bogor Mengambil Over Pajak Pembangunan I
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 September 1961
Tanggal Penetapan23 September 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 538 Tahun 1961 mengesahkan Peraturan Daerah Tingkat II Bogor yang mengambil alih pajak pembangunan I. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan tersebut. Keputusan ini juga merujuk pada Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada beberapa pejabat dan instansi terkait, termasuk Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Barat, dan Bupati Kepala Daerah Bogor.

(-)

(-)