Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam memfasilitasi fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat di pesantren, serta meningkatkan kualitas pesantren dalam pengembangan fungsi-fungsi tersebut. Tujuannya juga untuk menjamin perlindungan hukum bagi pesantren dan mengoptimalkan peran pesantren dalam membina generasi penerus bangsa.
Ketentuan substansial mencakup:
- Pemerintah Daerah memfasilitasi pengembangan pesantren dalam fungsi pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat melalui sinergitas program di Perangkat Daerah.
- Fasilitasi fungsi pendidikan meliputi pengembangan sarana prasarana, sumber daya manusia, dan wawasan kebangsaan.
- Fasilitasi fungsi dakwah meliputi kerjasama program, fasilitasi kebijakan, dan pendanaan untuk asrama, masjid, musala, dan lainnya.
- Fasilitasi fungsi pemberdayaan masyarakat meliputi bantuan pendanaan, sarana prasarana, teknologi, dan pelatihan keterampilan.
- Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada pesantren yang mampu mengembangkan pendidikan, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
- Sumber pendanaan fasilitasi berasal dari APBD, APBN, APBD Provinsi, masyarakat, dana abadi pesantren, dan sumber lain yang sah.
- Masyarakat dapat berpartisipasi dalam fasilitasi pengembangan pesantren melalui saran, bantuan program, dukungan kegiatan, dan pengembangan mutu.