Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 29 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 29 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon

Juga dikenal sebagai: Keppres 29/1962 · Keppres No. 29 Tahun 1962 · Keppres Nomor 29 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Januari 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Tingkat II Cirebon
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Januari 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah tingkat II Cirebon tentang Pajak Pembangunan I, yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Cirebon pada tanggal 28 November 1961. Pengesahan ini dilakukan berdasarkan usulan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Landasan hukum pengesahan ini adalah Pasal 16 Undang-Undang Nomor 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah.

(-)

(-)