Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Selatan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Pertambangan Mineral dan Batubara bertujuan untuk mengelola sumber daya mineral dan batubara secara optimal demi kesejahteraan masyarakat dan pembangunan daerah. Pengelolaan ini didasarkan pada asas manfaat, keadilan, keberpihakan pada kepentingan bangsa dan daerah, partisipasi, transparansi, akuntabilitas, keberlanjutan, dan berwawasan lingkungan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan pertambangan, termasuk jenis mineral dan batubara yang dikelola (mineral logam, bukan logam, batuan, dan batubara), wilayah pertambangan (WUP, WPR, WPN), dan wilayah izin usaha pertambangan (WIUP). WIUP untuk mineral logam dan batubara diperoleh melalui lelang, sementara WIUP untuk mineral bukan logam dan batuan diperoleh melalui permohonan wilayah. Peraturan ini juga mengatur persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi, termasuk persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.
Selain itu, peraturan ini mengatur hak dan kewajiban pemegang IUP, pembinaan dan pengawasan kegiatan pertambangan, usaha jasa pertambangan, pengembangan usaha pertambangan (peningkatan nilai tambah, pengolahan, dan pemurnian), perlindungan dan pemberdayaan masyarakat setempat, serta reklamasi dan pascatambang. Pemegang IUP wajib melaksanakan reklamasi dan pascatambang sesuai dengan rencana yang telah disetujui, serta menyediakan jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang.