Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 2 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BRIN 2/2023 · Peraturan BRIN No. 2 Tahun 2023 · Peraturan BRIN Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2023Tanggal Penetapan:2 Januari 2023
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional
TemaTunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional
LokasiBadan Riset dan Inovasi Nasional
Tanggal Berlaku09 Januari 2023
Tanggal Penetapan02 Januari 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1090). Peraturan ini mengubah: 1. Pasal 17 Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional Nomor 20 Tahun 2022 tentang Tugas Belajar dan Pelatihan di Lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 427).

Peraturan Badan Riset dan Inovasi Nasional ini mengatur tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan BRIN. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2022. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menetapkan aturan mengenai tunjangan kinerja bagi pegawai di lingkungan Badan Riset dan Inovasi Nasional.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup dasar pemberian tunjangan kinerja yang diberikan setiap bulan sesuai Capaian Kinerja berdasarkan evaluasi kinerja. Tunjangan kinerja dibayarkan setiap bulan selama tahun berjalan berdasarkan hasil evaluasi kinerja tahunan pegawai pada tahun sebelumnya. Besaran tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan kelas jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Peraturan ini juga mengatur pegawai penerima tunjangan kinerja, termasuk Kepala BRIN, Kepala OR, dan pegawai yang diangkat sebagai pelaksana tugas atau pelaksana harian. Calon PNS juga diberikan tunjangan kinerja. Pegawai yang melaksanakan Tugas Belajar, Pelatihan, Tugas Belajar Mandiri, dan Tugas Belajar Pascasarjana Berbasis Riset juga diatur mengenai tunjangan kinerjanya.

Selain itu, peraturan ini juga mengatur pegawai yang tidak menerima tunjangan kinerja, seperti pegawai yang tidak mempunyai jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu, menjalani cuti di luar tanggungan negara, atau pegawai pada Badan Layanan Umum yang telah mendapatkan remunerasi.

(-)

(-)