Qanun ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tenggara Tahun Anggaran 2020. Latar belakangnya adalah kewajiban Bupati untuk melaporkan penyelenggaraan pemerintahan dan pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
1. Laporan keuangan yang memuat Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan.
2. Rincian laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan.
3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 Desember 2020.
4. Neraca per 31 Desember 2020 yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
5. Laporan operasional per 31 Desember 2020 yang mencakup pendapatan, beban, dan surplus/defisit dari operasi.
6. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2020.
7. Laporan perubahan ekuitas per 31 Desember 2020.
8. Catatan atas laporan keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
9. Lampiran-lampiran yang merinci lebih lanjut laporan keuangan, piutang daerah, dana bergulir, penyertaan modal, aset tetap, dana cadangan, kewajiban jangka pendek dan panjang, kegiatan yang belum diselesaikan, ikhtisar laporan keuangan BUMD, dan daftar jumlah pegawai.