Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2013 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pare-Pare 5/2013 · Perda Kota Pare-Pare No. 5 Tahun 2013 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 5 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2013Tanggal Penetapan:16 September 2013
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LokasiPemerintah Kota Pare-Pare
Tanggal Berlaku16 September 2013
Tanggal Penetapan16 September 2013
Tempat PenetapanParepare

(-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2013 ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa Laporan Keuangan yang memuat:
  • Laporan realisasi anggaran
  • Neraca
  • Laporan arus kas
  • Catatan atas laporan keuangan
  • Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik Daerah.
  • Laporan realisasi anggaran Tahun Anggaran 2012 meliputi pendapatan sebesar Rp. 534.261.112.750,55 dan belanja sebesar Rp. 475.028.825.622,14.
  • Neraca per 31 Desember Tahun 2011 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.727.212.900.787,66, jumlah kewajiban sebesar Rp. 63.487.839.738,02, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.663.725.061.049,64.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2012 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 2.245.918.263,73.
  • Walikota Parepare menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)