di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 9/2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 9 Tahun 2014 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 9 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan kepada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan (Bank Kalsel) dan Perseroan Terbatas Asuransi Bangun Askrida.
Latar Belakang dan Tujuan: Penambahan penyertaan modal bertujuan untuk memperkuat struktur permodalan Bank Kalsel dan PT. Asuransi Bangun Askrida, meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Penyertaan modal daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip yang berorientasi pada pelayanan masyarakat dan keuntungan.
Ketentuan Substansial: