Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2010

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2010 tentang Retribusi Terminal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bantaeng 5/2010 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 5 Tahun 2010 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 5 Tahun 2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Maret 2010Tanggal Penetapan:23 Februari 2010
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Terminal
LokasiPemerintah Kabupaten Bantaeng
Tanggal Berlaku05 Maret 2010
Tanggal Penetapan23 Februari 2010
Tempat PenetapanBantaeng

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantaeng Nomor 10 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Terminal di Kabupaten Bantaeng. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur retribusi atas pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. Ketentuan substansial meliputi: - Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas terminal, termasuk tempat parkir kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal. - Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas terminal. - Retribusi Terminal digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. - Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi dan jangka waktu pemakaian fasilitas terminal. - Prinsip penetapan tarif didasarkan pada keuntungan yang layak bagi pengusaha sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. - Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, jenis kendaraan, dan jangka waktu pemakaian. Besarnya tarif ditetapkan berdasarkan tarif pasar yang berlaku di wilayah daerah.

(-)

Dalam hal retribusi tidak dibayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) dari nilai dasar retribusi setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dengan menggunakan STRD.