di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 30 Tahun 2013 tentang Pengesahan Protocol To Implement The Second Package Of Specific Commitments Under The Agreement On Trade In Services Of The Framework Agreement On Comprehensive Economic Co-Operation Between The Association Of Southeast Asian Nations And The People’s Republic Of China (Protokol Untuk Melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di Bawah Persetujuan Perdagangan Jasa Dalam Persetujuan Kerangka Kerja Mengenai Kerja Sama Ekonomi Menyeluruh Antara Negara-Negara Anggota Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Republik Rakyat China)
Juga dikenal sebagai: PERPRES 30/2013 · PERPRES No. 30 Tahun 2013 · PERPRES Nomor 30 Tahun 2013
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Protokol yang melaksanakan Paket Kedua Komitmen Spesifik di bawah Persetujuan Perdagangan Jasa dalam kerangka kerja sama ekonomi menyeluruh antara ASEAN dan China. Protokol ini merupakan hasil perundingan yang ditandatangani di Bali pada 16 November 2011. Pengesahan ini dilakukan untuk memperkuat kerja sama ekonomi dan perdagangan jasa antara negara-negara anggota ASEAN dan China. Dalam pelaksanaannya, jika terdapat perbedaan penafsiran antara terjemahan Bahasa Indonesia dan naskah asli Bahasa Inggris, maka yang berlaku adalah naskah asli Bahasa Inggris.