Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 75 Tahun 2021

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Dana Bersama Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: PERPRES 75/2021 · PERPRES No. 75 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 75 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 2021Tanggal Penetapan:13 Agustus 2021
Keuangan Negara & DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Presiden (Perpres)
TemaDana Bersama Penanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 2021
Tanggal Penetapan13 Agustus 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan dana penanggulangan bencana yang memadai, tepat waktu, tepat sasaran, terencana, dan berkelanjutan. Hal ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dan memperkuat kapasitas pemerintah pusat dan daerah dalam pendanaan penanggulangan bencana.

Ketentuan Substansial: Pengelolaan Dana Bersama dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui unit pengelola dana. Dana ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber sah lainnya, termasuk asuransi dan hibah. Dana Bersama digunakan untuk tahap prabencana, darurat bencana, dan pascabencana, serta untuk pendanaan transfer risiko. Pengelolaan dana harus memenuhi prinsip kehati-hatian, transparansi, akuntabilitas, tepat waktu, dan tepat sasaran. Penyaluran dana dilakukan kepada kementerian, pemerintah daerah, kelompok masyarakat, dan penyedia barang/jasa yang telah diverifikasi.

(-)

(-)