Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003 tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 10/2003 · Perda Kabupaten Mamuju No. 10 Tahun 2003 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Oktober 2003Tanggal Penetapan:29 Oktober 2003
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku29 Oktober 2003
Tanggal Penetapan29 Oktober 2003
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Nomor 10 Tahun 2003 mengatur tentang Retribusi Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat dengan latar belakang bahwa jasa konstruksi memiliki peran penting dalam pembangunan ekonomi, sosial, dan budaya. Tujuannya adalah untuk melindungi kepentingan masyarakat dan melakukan pembinaan di bidang jasa konstruksi, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk memungut retribusi atas pemberian izin usaha jasa konstruksi, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur bahwa setiap badan usaha atau orang perseorangan yang berdomisili di Kabupaten Mamuju dan menyelenggarakan usaha jasa konstruksi wajib memiliki IUJK yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten. IUJK ini berlaku selama 3 tahun dan dapat diperpanjang. Jenis usaha jasa konstruksi meliputi usaha perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan konstruksi. Bidang usaha meliputi pekerjaan arsitektur, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat pemberian IUJK, termasuk pengajuan permohonan dengan melampirkan dokumen seperti Sertifikat Badan Usaha (SBU), bukti pembayaran retribusi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan lain-lain. Retribusi dipungut atas pemberian pelayanan IUJK, dan tarif retribusi didasarkan pada kualifikasi IUJK. Tata cara pembayaran dan penagihan retribusi juga diatur dalam peraturan ini.

1. IUJK yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, dinyatakan masih berlaku dengan batas waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap ketentuan pasal 2 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) yang dilakukan oleh Badan Usaha dikenakan sanksi berupa: a. Peringatan tertulis ; b. Pembekuan Izin Usaha, dan atau c. Pencabutan Izin Usaha. 2. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, maka dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari jumlah Retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.