Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015 tentang PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 5/2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 April 2015Tanggal Penetapan:9 April 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku09 April 2015
Tanggal Penetapan09 April 2015
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaannya, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur perencanaan dan penetapan LP2B dan LCP2B, pengembangan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, diversifikasi, dan rehabilitasi lahan. Penelitian untuk mendukung perlindungan LP2B juga diatur, termasuk pemanfaatan LP2B dan LCP2B dengan menjamin pengelolaan konservasi tanah dan air. Pembinaan dilakukan oleh pemerintah daerah, dan pengendalian LP2B dan LCP2B dilakukan melalui mekanisme perizinan, proteksi, dan penyuluhan. Insentif diberikan kepada petani, sementara disinsentif dikenakan bagi yang tidak memenuhi kewajiban. Alih fungsi lahan diatur secara ketat, hanya untuk kepentingan umum atau bencana dengan persyaratan yang ketat termasuk penyediaan lahan pengganti.

Peraturan ini juga mengatur pengawasan, sistem informasi LP2B, perlindungan dan pemberdayaan petani, pembiayaan perlindungan LP2B, dan peran serta masyarakat.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan Pasal 35 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, pencabutan insentif, penghentian sementara kegiatan, penutupan lokasi, pembongkaran bangunan, dan pemulihan fungsi lahan. 3. Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.