di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 03/2015 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2015 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Ternate Tahun Anggaran 2016. APBD terdiri dari pendapatan sebesar Rp.909.004.122.000,-, belanja sebesar Rp. 953.709.203.538,-, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (44.705.081.538,-), serta pembiayaan yang mencakup penerimaan dan pengeluaran.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Lain-lain pendapatan daerah yang sah terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak Dari Propinsi dan Dana Penyesuaian Dan Otonomi Khusus.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja Langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang jasa, dan belanja modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan pembiayaan meliputi SILPA tahun anggaran sebelumnya, pencairan dana cadangan, hasil penjualan kekayaan daerah, penerimaan pinjaman daerah, penerimaan kembali pemberian pinjaman, dan penerimaan piutang daerah. Pengeluaran pembiayaan meliputi pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal (investasi) pemerintah.
Perubahan rincian anggaran belanja dapat dilakukan melalui pergeseran anggaran antarprogram/kegiatan/jenis belanja, penambahan anggaran belanja dari pemerintah pusat atau hibah, dan penambahan anggaran belanja untuk keperluan mendesak. Perubahan tersebut ditetapkan oleh Pemerintah Kota Ternate, dan dilaporkan kepada DPRD dalam Perubahan APBD dan/atau LKPD. Tata cara perubahan rincian anggaran belanja diatur dengan Peraturan Walikota.