di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 32/2025 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2025
Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan pangan guna menjalankan fungsi bimbingan teknis dan supervisi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelatihan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.
Penyelenggaraan pelatihan dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh unit kerja BPOM, unit pelaksana teknis, maupun lembaga penyelenggara pelatihan eksternal yang memenuhi persyaratan akreditasi dan pengalaman. Bagi lembaga yang belum terakreditasi atau belum berpengalaman, diwajibkan melakukan penjaminan mutu atau koordinasi dengan unit kerja terkait di BPOM.
Kurikulum pelatihan disusun dengan memperhatikan SKKNI, skema sertifikasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan regulasi terkini. Tahapan penyelenggaraan meliputi perencanaan (analisis kebutuhan, penentuan peserta, tenaga pelatihan, jadwal, dan sarana), pelaksanaan (menggunakan metode klasikal, blended learning, atau pembelajaran terintegrasi), serta evaluasi dan pelaporan. Peserta pelatihan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sumber daya manusia lainnya yang terlibat dalam bidang keamanan pangan.