Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2025

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 32 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BPOM 32/2025 · Peraturan BPOM No. 32 Tahun 2025 · Peraturan BPOM Nomor 32 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Desember 2025Tanggal Penetapan:11 Desember 2025
Ketahanan Pangan & PertanianPendidikan & Pelatihan Aparatur

Informasi

TipePeraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan
TemaPenyelenggaraan Pelatihan Bidang Keamanan Pangan
LokasiBadan Pengawas Obat dan Makanan
Tanggal Berlaku16 Desember 2025
Tanggal Penetapan11 Desember 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pelatihan Pengawas Pangan Kabupaten/Kota dan Penyuluh Keamanan Pangan.

Peraturan ini ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan kompetensi sumber daya manusia di bidang keamanan pangan guna menjalankan fungsi bimbingan teknis dan supervisi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Kebijakan ini bertujuan untuk menyelenggarakan pelatihan yang transparan, akuntabel, efektif, efisien, serta berorientasi pada hasil.

Penyelenggaraan pelatihan dilakukan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang ditetapkan oleh Kepala Badan. Pelatihan dapat dilaksanakan oleh unit kerja BPOM, unit pelaksana teknis, maupun lembaga penyelenggara pelatihan eksternal yang memenuhi persyaratan akreditasi dan pengalaman. Bagi lembaga yang belum terakreditasi atau belum berpengalaman, diwajibkan melakukan penjaminan mutu atau koordinasi dengan unit kerja terkait di BPOM.

Kurikulum pelatihan disusun dengan memperhatikan SKKNI, skema sertifikasi, serta perkembangan ilmu pengetahuan dan regulasi terkini. Tahapan penyelenggaraan meliputi perencanaan (analisis kebutuhan, penentuan peserta, tenaga pelatihan, jadwal, dan sarana), pelaksanaan (menggunakan metode klasikal, blended learning, atau pembelajaran terintegrasi), serta evaluasi dan pelaporan. Peserta pelatihan terdiri dari Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun sumber daya manusia lainnya yang terlibat dalam bidang keamanan pangan.

(-)

1. Peserta yang melanggar kode sikap perilaku dikenai sanksi administratif berupa peringatan lisan, surat teguran, dan/atau pemberhentian dari pelatihan. 2. Peserta yang diberhentikan dinyatakan tidak lulus dan tidak diberikan surat keterangan mengikuti pelatihan. 3. Penyelenggaraan pelatihan oleh lembaga yang tidak sesuai ketentuan mengakibatkan kepesertaan alumni tidak diakui dan sertifikat dinyatakan tidak berlaku.