Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Badung 8/2011 · Perda Kabupaten Badung No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:21 September 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010
LokasiPemerintah Kabupaten Badung
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan21 September 2011
Tempat PenetapanMangupura

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2010. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk sebagai bentuk pertanggungjawaban Kepala Daerah atas pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2010.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.425.462.928.525,42 dan belanja sebesar Rp.1.319.058.350.943,43, menghasilkan surplus sebesar Rp. 106.404.577.581,99. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 524.737.406.426,31 dan pengeluaran sebesar Rp. 133.849.545.412,14, menghasilkan surplus sebesar Rp. 390.887.861.014,17.
  • Neraca per 31 Desember 2010 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 4.024.186.352.597,69, jumlah kewajiban sebesar Rp. 5.037.218.996,88, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 4.019.149.133.600,81.
  • Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2010 mencatat saldo kas awal sebesar Rp. 522.947.928.635,92 dan saldo kas akhir sebesar Rp. 497.487.736.118,71.
  • Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.
  • Lampiran peraturan daerah ini berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja BUMD, dan ikhtisar laporan keuangan BUMD.
  • Bupati Badung menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)