Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 263 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 263 Tahun 1968 tentang Penambahan Keanggotaan Proyek Transmigrasi

Juga dikenal sebagai: Keppres 263/1968 · Keppres No. 263 Tahun 1968 · Keppres Nomor 263 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1968Tanggal Penetapan:12 Agustus 1968
Transmigrasi & Pembangunan Tertinggal

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Keanggotaan Proyek Transmigrasi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1968
Tanggal Penetapan12 Agustus 1968
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden R.I. Nomor 199 Tahun 1968 tentang Proyek Transmigrasi.

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 263 Tahun 1968 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pelaksanaan Proyek Transmigrasi dengan menambahkan anggota wakil dari Departemen Sosial. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memastikan keberhasilan pelaksanaan tugas Proyek Transmigrasi yang telah dimasukkan sebagai salah satu Proyek Pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden R.I. Nomor 199 Tahun 1968. Dengan adanya wakil dari Departemen Sosial, diharapkan koordinasi dan tanggung jawab dalam pelaksanaan proyek dapat lebih terjamin.

(-)

(-)