di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan keberadaan dan kedudukan PPNS di Kabupaten Demak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga mengatur tentang pakaian seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pembiayaan.