Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 3/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 3 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 3 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Oktober 2019Tanggal Penetapan:28 Maret 2019
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintahan Kabupaten Demak
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku01 Oktober 2019
Tanggal Penetapan28 Maret 2019
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak (Lembaran Daerah Kabupaten Demak Tahun 2002 Nomor 33 Seri D Nomor 16).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat melalui penegakan peraturan perundang-undangan, serta untuk meningkatkan keberadaan dan kedudukan PPNS di Kabupaten Demak. Peraturan ini menggantikan Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 31 Tahun 2002 yang dianggap sudah tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kedudukan, tugas, dan wewenang PPNS: PPNS berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah yang dikoordinasikan oleh Sekretariat PPNS. Tugas PPNS adalah melakukan penyidikan atas pelanggaran peraturan perundang-undangan atau Peraturan Daerah yang menjadi kewenangan PPNS. PPNS memiliki wewenang untuk menerima laporan, melakukan pemeriksaan di tempat kejadian, memeriksa tersangka dan saksi, melakukan penyitaan, dan tindakan lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
  2. Hak dan kewajiban PPNS: Selain memperoleh hak sebagai PNS, PPNS diberikan tunjangan khusus. PPNS memiliki kewajiban untuk melakukan penyidikan, membuat berita acara, menyerahkan hasil penyidikan, dan membuat laporan pelaksanaan tugas.
  3. Pengangkatan, pelantikan, mutasi, dan pemberhentian PPNS: PPNS diangkat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia atas usulan Bupati. Peraturan ini mengatur persyaratan pengangkatan, proses pelantikan, serta prosedur mutasi dan pemberhentian PPNS.
  4. Kode Etik PPNS: PPNS wajib mentaati peraturan perundang-undangan dan Kode Etik yang meliputi prinsip integritas, kompetensi, objektivitas, dan independensi.
  5. Sekretariat PPNS: Dibentuk Sekretariat PPNS untuk melaksanakan tugas, wewenang, dan koordinasi PPNS.

Peraturan ini juga mengatur tentang pakaian seragam dan atribut PPNS, pendidikan dan pelatihan, pembinaan dan pengawasan, kerjasama, dan pembiayaan.

1. PPNS yang telah diangkat sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, tetap menjalankan tugas sampai masa tugasnya selesai. 2. PNS yang sedang dalam proses pengangkatan menjadi Pejabat PPNS tetapi belum selesai, proses pengangkatan tersebut diselesaikan berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap PPNS yang dalam pelaksanaan tugasnya melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif.