Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat melalui pembinaan, pengaturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
1. **Jenis Retribusi Perizinan Tertentu**: Peraturan ini mengatur lima jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol, Retribusi Izin Gangguan, Retribusi Izin Trayek, dan Retribusi Izin Usaha Perikanan.
2. **Objek dan Subjek Retribusi**: Setiap jenis retribusi memiliki objek dan subjek retribusi yang spesifik. Objek retribusi adalah pemberian izin untuk kegiatan tertentu, sedangkan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin tersebut.
3. **Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa**: Tingkat penggunaan jasa untuk setiap jenis retribusi diukur berdasarkan faktor-faktor yang berbeda, seperti luas lantai bangunan, lokasi, golongan minuman beralkohol, omset penjualan, indeks dampak, dan kapasitas usaha.
4. **Struktur dan Besarnya Tarif**: Tarif retribusi dihitung berdasarkan struktur tarif yang berbeda untuk setiap jenis retribusi, dengan mempertimbangkan faktor-faktor yang relevan. Prinsip penetapan tarif adalah untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
5. **Tata Cara Pemungutan, Pembayaran, dan Penagihan**: Peraturan ini mengatur tata cara pemungutan, pembayaran, dan penagihan retribusi, termasuk penggunaan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) dan Surat Tagihan Retribusi Daerah (STRD).
6. **Keberatan dan Pengembalian Kelebihan Pembayaran**: Wajib retribusi memiliki hak untuk mengajukan keberatan atas SKRD dan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi.
7. **Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi**: Walikota dapat memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu, seperti bencana atau usaha pengentasan kemiskinan.