Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional

Juga dikenal sebagai: Peraturan BATAN 5/2021 · Peraturan BATAN No. 5 Tahun 2021 · Peraturan BATAN Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2021Tanggal Penetapan:21 Mei 2021
Pemerintahan Berbasis Elektronik

Informasi

TipePeraturan Badan Tenaga Nuklir Nasional
TemaPenyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Di Badan Tenaga Nuklir Nasional
LokasiBadan Tenaga Nuklir Nasional
Tanggal Berlaku25 Mei 2021
Tanggal Penetapan21 Mei 2021
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Badan ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum dalam pelaksanaan SPBE BATAN secara terpadu, mendorong pelaksana SPBE BATAN untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara profesional, meningkatkan sinkronisasi dalam proses dan penjaminan kualitas pelaksanaan layanan publik, meningkatkan transparansi dan akuntabilitas kinerja, mendukung proses pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN serta audit teknologi informasi dan komunikasi, memenuhi kebutuhan akses dan ketersediaan data dan/atau informasi, dan meningkatkan kualitas pelaksanaan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi secara efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tata Kelola SPBE BATAN, yang meliputi Arsitektur SPBE BATAN, Peta Rencana SPBE BATAN, Rencana dan anggaran SPBE BATAN, Proses Bisnis, Data dan informasi, Infrastruktur SPBE BATAN, Aplikasi SPBE BATAN, Keamanan SPBE BATAN, dan Layanan SPBE BATAN.
  2. Manajemen SPBE BATAN, yang meliputi manajemen risiko, manajemen Keamanan informasi, manajemen data, manajemen aset teknologi informasi dan komunikasi, manajemen sumber daya manusia, manajemen pengetahuan, manajemen perubahan, dan manajemen layanan.
  3. Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang terdiri atas audit Infrastruktur SPBE BATAN, audit Aplikasi SPBE BATAN, dan audit Keamanan SPBE.
  4. Penyelenggara SPBE BATAN, yang meliputi unit kerja yang menyelenggarakan tugas dan fungsi di bidang teknologi informasi dan komunikasi dan unit pemilik Proses Bisnis.
  5. Pemantauan dan Evaluasi SPBE BATAN, yang dilakukan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun dan didasarkan pada pedoman evaluasi SPBE Nasional.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, seluruh aplikasi di BATAN masih tetap digunakan sesuai dengan fungsinya. 2. Pengembangan aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Badan ini.

(-)