1. Setiap orang yang melakukan perencanaan dan perancangan Rumah tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang perencanaan dan perancangan Rumah dan/atau hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif.
2. Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan perencanaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum tidak memiliki sertifikat keahlian di bidang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum dan/atau hasilnya tidak memenuhi standar dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan Perizinan Berusaha, dan denda administratif.
3. Setiap orang perseorangan atau badan hukum yang melakukan pembangunan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum perumahan tidak sesuai dengan rencana, rancangan, dan perizinan atau tidak memenuhi persyaratan atau tidak menyerahkan prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang telah selesai dibangun kepada Pemerintah Daerah dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, penghentian sementara pelaksanaan pembangunan, pencabutan insentif, dan perintah pembongkaran.
4. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Rumah tunggal dan/atau Rumah deret yang melakukan serah terima dan/atau menarik dana lebih dari 80% (delapan puluh persen) dari pembeli sebelum memenuhi persyaratan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif.
5. Badan Hukum yang melakukan pembangunan perumahan wajib mewujudkan perumahan dengan hunian berimbang. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan yang tidak mewujudkan perumahan dengan Hunian Berimbang dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha.
6. Badan Hukum yang melakukan pembangunan Perumahan skala besar tidak mewujudkan Hunian Berimbang dalam 1 (satu) hamparan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, pembekuan PBG, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha.
7. Badan Hukum yang melakukan penyelenggaraan Kawasan Permukiman yang tidak melalui tahapan dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan Perizinan Berusaha, pencabutan insentif, dan denda administratif.
8. Setiap orang perseorangan atau Badan Hukum yang melakukan pemanfaatan Rumah selain digunakan untuk fungsi hunian yang tidak memastikan terpeliharanya Perumahan dan Lingkungan Hunian dikenai sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembekuan surat bukti kepemilikan Rumah, denda administratif, dan pencabutan surat bukti kepemilikan Rumah.
9. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dapat dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, kewajiban membongkar sendiri bangunan, membangun kembali Perumahan sesuai dengan kriteria, spesifikasi, persyaratan, Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum yang diperjanjikan, dan standar, pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung, pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung, perintah pembongkaran bangunan rumah, pembekuan perizinan berusaha, pencabutan perizinan berusaha, pembatalan perizinan berusaha, kewajiban pemulihan fungsi lahan, pencabutan insentif, dan/atau pengenaan denda administratif.