Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Pagar Alam 5/2011 · Perda Kota Pagar Alam No. 5 Tahun 2011 · Perda Kota Pagar Alam Nomor 5 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:2 Mei 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Jenis Usaha dan Kegiatan Kajian Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Pagar Alam
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan02 Mei 2011
Tempat PenetapanPagar Alam

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Pagaralam Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Perubahan Pertama Atas Peratiuran Daerah Kota Pagar Alam Nomor 3 Tahun 2008 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah (Lembaran Daerah Kota Pagar Alam Tahun 2010 Nomor 4 Seri D);

Peraturan Daerah Kota Pagar Alam Nomor 05 Tahun 2011 ini mengatur tentang pembinaan jenis usaha dan kegiatan kajian lingkungan hidup di Kota Pagar Alam. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan pembangunan kota yang berwawasan lingkungan dan mengendalikan dampak lingkungan dari berbagai usaha dan kegiatan. Tujuannya adalah untuk memberikan pedoman pengawasan dan pengendalian dampak negatif serta pengembangan dampak positif terhadap lingkungan hidup. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi kewajiban bagi pemrakarsa usaha dan atau kegiatan untuk membuat AMDAL, UKL/UPL, atau SPPL sesuai dengan jenis usaha dan atau kegiatan yang tercantum dalam lampiran peraturan. Setiap permohonan izin usaha harus melampirkan keputusan kelayakan lingkungan hidup. AMDAL menjadi bagian dari studi kelayakan rencana usaha dan digunakan dalam perencanaan pembangunan wilayah. Peraturan ini juga mengatur kriteria dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, serta tata laksana penyusunan dan penilaian AMDAL, UKL/UPL, dan SPPL. Dibentuk Komisi Penilai AMDAL untuk menilai kelayakan lingkungan. Peraturan ini juga mengatur tentang pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan pengelolaan lingkungan hidup, serta keterbukaan informasi dan peran serta masyarakat dalam penyusunan AMDAL.

1. Setiap usaha dan atau kegiatan yang ditetapkan walikota sebelum ditetapkannya peraturan daerah ini harus menyesuaikan dengan ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku dengan peraturan daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberlakukannya peraturan daerah ini.

1. Terhadap pemrakarsa yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan daerah ini akan diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu masing-masing peringatan 7x 24 jam. 2. Apabila peringatan sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini tidak dipatuhi atau diindahkan kepada daerah berwenang melakukan penutupan dan penyegelan terhadap tempat usaha dan atau kegiatan serta mencabut perizinan. 3. Pelanggaran atas ketentuan dalam peraturan daerah ini diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 6.000.000 (Enam Juta Rupiah). 4. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam denda 4 (empat) kali retribusi terutang.