Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2020 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 12/2020 · Perda Kabupaten Landak No. 12 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Desember 2020Tanggal Penetapan:22 Desember 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku22 Desember 2020
Tanggal Penetapan22 Desember 2020
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Landak. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2017 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Landak Tahun 2017-2022. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 10 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 6 tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 4. Peraturan Bupati Landak Nomor 1 Tahun 2012 tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Landak sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Bupati Landak Nomor 28 Tahun 2019 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Bupati Landak tentang Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial Pemerintah Kabupaten Landak.

Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.264.955.776.812,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.297.805.776.812,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 32.850.000.000,00), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.

(-)

(-)