Peraturan Daerah Kabupaten Landak ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2021. APBD terdiri atas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.264.955.776.812,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.297.805.776.812,00, yang mengakibatkan defisit sebesar (Rp. 32.850.000.000,00), dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan digunakan untuk penyertaan modal daerah. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, dengan tata cara perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD.