Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Purwakarta 12/2018 · Perda Kabupaten Purwakarta No. 12 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Purwakarta Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2018Tanggal Penetapan:3 Januari 2018
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila
LokasiPemerintah Kabupaten Purwakarta
Tanggal Berlaku03 Januari 2018
Tanggal Penetapan03 Januari 2018
Tempat PenetapanPurwakarta

(-)

Peraturan Bupati ini mengatur tentang Pedoman Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila di Kabupaten Purwakarta. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah terkait pembinaan wawasan kebangsaan dan ketahanan nasional, serta untuk memantapkan pengamalan Pancasila. Tujuannya adalah mengoptimalkan pengembangan dan pelaksanaan nilai kebangsaan, meningkatkan kinerja demokrasi daerah, mengembangkan model pendidikan yang sesuai dengan kearifan lokal, memfasilitasi pembentukan simpul pendidikan, memberikan usulan perubahan kebijakan, dan membangun jaringan kerjasama.

Pemerintah daerah wajib menyelenggarakan Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila yang ditujukan kepada unsur TNI, POLRI, ASN, guru/pendidik, dan pelajar SLTA/SLTP. Bentuk kegiatannya antara lain pelatihan, diskusi, seminar, dan pemberian materi pembelajaran. Pendekatan yang digunakan mengutamakan pembangunan karakter bangsa, kerjasama multipihak, keterbukaan, kreatifitas, integritas, dan penggunaan muatan lokal, dengan menghindari indoktrinasi. Materi pendidikan meliputi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, dan NKRI.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan Pusat Pendidikan Wawasan Kebangsaan dan Ideologi Pancasila yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Pusat pendidikan ini bertugas menyelenggarakan pendidikan, menyusun uraian tugas kepengurusan, melaksanakan pertemuan rutin, melaksanakan kegiatan berdasarkan program kerja, memberikan konsultasi dan koordinasi, serta melaporkan pelaksanaan tugas kepada Bupati. Pendanaan dibebankan pada APBD.

(-)

(-)