Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) di Kabupaten Musi Rawas Utara. Pendirian BUM Desa bertujuan untuk menampung seluruh kegiatan di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum yang dikelola oleh Desa dan/atau kerja sama antar Desa, meningkatkan perekonomian Desa, mengoptimalkan aset Desa, meningkatkan usaha masyarakat, mengembangkan kerja sama usaha, menciptakan peluang pasar, membuka lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan pendapatan Desa. Pendirian BUM Desa harus mempertimbangkan inisiatif Pemerintah Desa dan/atau masyarakat, potensi usaha ekonomi Desa, sumber daya alam, sumber daya manusia, dan penyertaan modal dari Pemerintah Desa. Proses pendirian BUM Desa disepakati melalui musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa dapat terdiri dari unit-unit usaha yang berbadan hukum dan dapat membentuk unit usaha seperti Perseroan Terbatas atau lembaga keuangan mikro. Jenis usaha BUM Desa meliputi bisnis sosial, penyewaan, perantara, produksi/perdagangan, bisnis keuangan, dan usaha bersama. Modal BUM Desa bersumber dari APB Desa, penyertaan modal Desa, dan penyertaan modal masyarakat Desa. BUM Desa memiliki kewajiban untuk menjalankan usaha sesuai peraturan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, membuat laporan tahunan, mengumumkan neraca, menjalankan usaha secara profesional, mengakomodasi kegiatan ekonomi masyarakat, dan memberikan pendapatan kepada Pemerintah Desa. Organisasi pengelola BUM Desa terpisah dari Pemerintahan Desa dan terdiri dari Penasihat, Pelaksana Operasional, dan Pengawas. Pemerintah Kabupaten melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap BUM Desa.