di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura
Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2012 · PMK No. 18/PMK.010/2012
Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Perusahaan Modal Ventura (PMV). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, yang bertujuan untuk menata dan mengembangkan industri modal ventura di Indonesia.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PMV, serta pembukaan dan penutupan kantor cabang. Selain itu, diatur pula mengenai pinjaman, pembiayaan, dan penyertaan yang dapat dilakukan oleh PMV, serta pembatasan-pembatasan dalam kegiatan usaha PMV.