Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18/PMK.010/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.010/2012 Tahun 2012 tentang Perusahaan Modal Ventura

Juga dikenal sebagai: PMK 18/PMK.010/2012 · PMK No. 18/PMK.010/2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Februari 2012Tanggal Penetapan:1 Februari 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerusahaan Modal Ventura
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Februari 2012
Tanggal Penetapan01 Februari 2012
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura; 2. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan.

Peraturan Menteri Keuangan ini mengatur tentang Perusahaan Modal Ventura (PMV). Latar belakang dan tujuan dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 dan Pasal 11 Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan, yang bertujuan untuk menata dan mengembangkan industri modal ventura di Indonesia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kegiatan usaha PMV meliputi penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha.
  2. Kegiatan usaha PMV bertujuan untuk pengembangan penemuan baru, pengembangan perusahaan atau UMKM yang mengalami kesulitan dana, membantu perusahaan atau UMKM dalam tahap pengembangan atau kemunduran usaha, pengembangan proyek penelitian dan rekayasa, pengembangan teknologi baru dan alih teknologi, serta membantu pengalihan kepemilikan perusahaan.
  3. PMV dapat didirikan dalam bentuk badan hukum perseroan terbatas atau koperasi.
  4. PMV wajib memenuhi ketentuan permodalan minimum yang berbeda untuk Perusahaan Nasional dan Perusahaan Patungan.
  5. PMV wajib menyampaikan berbagai laporan kepada Menteri Keuangan, termasuk laporan keuangan bulanan, laporan kegiatan usaha semesteran, dan laporan keuangan tahunan.

Peraturan ini juga mengatur tentang penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pemisahan PMV, serta pembukaan dan penutupan kantor cabang. Selain itu, diatur pula mengenai pinjaman, pembiayaan, dan penyertaan yang dapat dilakukan oleh PMV, serta pembatasan-pembatasan dalam kegiatan usaha PMV.

1. PMV yang telah mendapat izin usaha sebelum diundangkannya Peraturan Menteri ini, izin usahanya dinyatakan tetap berlaku. 2. PMV yang telah mendapat izin usaha wajib menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), Pasal 13, Pasal 23, Pasal 25 ayat (1), Pasal 26 ayat (4) dan Pasal 26 ayat (5), Pasal 36 ayat (2), dan Pasal 38 Peraturan Menteri ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal diundangkannya Peraturan Menteri ini. 3. Segala sanksi yang telah dikenakan terhadap PMV berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 469/KMK.017/1995 tentang Pendirian dan Pembinaan Usaha Modal Ventura dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Lembaga Pembiayaan, dinyatakan tetap sah dan berlaku. 4. PMV yang belum dapat mengatasi penyebab dikenakannya sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi lanjutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

1. PMV yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan ini dapat dikenakan sanksi administratif secara bertahap. 2. Sanksi administratif meliputi peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, dan pencabutan izin usaha.