Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Aneka Usaha Kabupaten Pati. Latar belakang pembentukan Perumda adalah untuk meningkatkan perekonomian daerah, pendapatan asli daerah, dan pelayanan kepada masyarakat melalui pengelolaan sumber daya yang efektif dan efisien. Tujuan pendirian Perumda adalah memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kebijakan Perumda Aneka Usaha: Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan perwakilan pemerintah daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kewenangan ini dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah.
- Kegiatan Usaha: Meliputi bidang jasa, perdagangan, perindustrian, dan bidang usaha lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Perumda dapat membentuk Unit Usaha yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
- Permodalan: Modal dasar Perumda adalah Rp20.000.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
- Organ dan Kepegawaian: Organ Perumda terdiri atas KPM (Bupati Yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan), Dewan Pengawas, dan Direksi. Anggota Dewan Pengawas dan Direksi diangkat melalui seleksi. Pegawai Perumda diatur berdasarkan perjanjian kerja.
- Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis dan rencana kerja anggaran. Operasional Perumda dilaksanakan berdasarkan Standar Operasional Prosedur dan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik. Dewan Pengawas dan Direksi wajib menyampaikan laporan secara berkala.
- Penggunaan Laba: Diatur untuk pemenuhan dana cadangan, peningkatan pelayanan, dividen, tantiem, bonus, jasa produksi, dan TJSLP (Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan).
- Anak Perusahaan: Perumda dapat membentuk anak perusahaan dengan persyaratan tertentu.
- Penugasan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perumda dengan dukungan pendanaan.
- Evaluasi, Restrukturisasi, dan Perubahan Bentuk Hukum: Diatur mengenai evaluasi kinerja, restrukturisasi untuk menyehatkan BUMD, dan perubahan bentuk hukum.
- Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Pembubaran: Diatur mengenai proses penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran Perumda.
- Kepailitan: Diatur mengenai kondisi kepailitan Perumda.
- Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Perumda.