Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Selatan 7/2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 7 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 7 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Desember 2020Tanggal Penetapan:25 Desember 2020
Hukum Pidana, Perdata & DagangProses Peradilan & Hukum AcaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Produk Hukum Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Tanggal Berlaku25 Desember 2020
Tanggal Penetapan25 Desember 2020
Tempat PenetapanBuntok

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Tahun 2014 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Barito Selatan Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan produk hukum daerah di Kabupaten Barito Selatan. Latar belakangnya adalah untuk menyelaraskan pembentukan produk hukum dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan mengganti Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2014 yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Jenis dan hierarki produk hukum daerah, yang terdiri dari Peraturan Daerah (Perda), Peraturan Bupati (Perbup), Peraturan DPRD, Keputusan Bupati, Keputusan DPRD, Keputusan Pimpinan DPRD, dan Keputusan Badan Kehormatan DPRD.
  2. Proses perencanaan pembentukan Perda melalui Program Pembentukan Perda (Propemperda), yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  3. Tahapan penyusunan produk hukum daerah, termasuk pembentukan tim penyusun, harmonisasi, dan pembahasan.
  4. Mekanisme pembahasan rancangan Perda, Perbup, dan Peraturan DPRD.
  5. Pembinaan terhadap rancangan produk hukum daerah oleh Gubernur.
  6. Evaluasi rancangan Perda tertentu oleh Gubernur sebelum ditetapkan.
  7. Pemberian Nomor Register (Noreg) untuk rancangan Perda.
  8. Proses penetapan, penomoran, pengundangan, dan autentifikasi produk hukum daerah.
  9. Klarifikasi Perda setelah diundangkan.
  10. Penyebarluasan produk hukum daerah kepada masyarakat.
  11. Partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewenangan dalam pembentukan produk hukum daerah, partisipasi masyarakat, dan penggunaan kertas bertanda khusus untuk produk hukum daerah.

(-)

(-)