Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 21 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat

Juga dikenal sebagai: Keppres 21/1964 · Keppres No. 21 Tahun 1964 · Keppres Nomor 21 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Februari 1964Tanggal Penetapan:5 Februari 1964
Hukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong Propinsi Irian Barat
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Februari 1964
Tanggal Penetapan05 Februari 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 1964 bertujuan untuk menyempurnakan susunan keanggotaan DPRD-GR Provinsi Irian Barat agar lebih mencerminkan kehendak rakyat. Dalam rangka pelaksanaan ini, dilakukan pemberhentian, penggantian, dan penambahan anggota DPRD-GR Provinsi Irian Barat. Keputusan ini mempertimbangkan Pasal 2 ayat (1) dan (2) dari Penetapan Presiden Nomor 1 Tahun 1963 dan Keputusan Presiden Nomor 73 Tahun 1963. Keputusan ini memberhentikan dengan hormat anggota DPRD-GR yang lama dan mengangkat anggota baru, efektif mulai 1 Februari 1964.

(-)

(-)