Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 29/PMK.03/2020

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 29/PMK.03/2020 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pendemi Coron Virus Disease 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 29/PMK.03/2020 · PMK No. 29/PMK.03/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 April 2020Tanggal Penetapan:7 April 2020
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Pelayanan Administrasi Perpajakan Dalam Keadaan Kahar Akibat Pendemi Coron Virus Disease 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku07 April 2020
Tanggal Penetapan07 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini diterbitkan untuk mengatur pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan dalam keadaan kahar akibat pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan pedoman pelaksanaan pelayanan administrasi perpajakan kepada wajib pajak selama pandemi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perpanjangan jatuh tempo penyelesaian pelayanan administrasi perpajakan, pengajuan permohonan secara elektronik, dan penetapan jangka waktu penyelesaian oleh Direktur Jenderal Pajak. Wajib Pajak diharuskan menyampaikan permohonan secara elektronik dengan melampirkan dokumen persyaratan yang diperlukan. Peraturan ini juga mengatur bahwa pelayanan administrasi perpajakan dapat dilakukan secara daring dan bahwa produk hukum yang diterbitkan memiliki kekuatan hukum yang sama meskipun ditandatangani secara elektronik.

  • 1. Terhadap permohonan Pelayanan Administrasi Perpajakan yang diajukan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum diselesaikan dalam periode Keadaan Kahar, jangka waktu penyelesaian permohonan tersebut mengacu kepada ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
  • 2. Periode Keadaan Kahar mengacu kepada penetapan Pemerintah melalui Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

(-)