Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang PENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pesisir Barat 10/2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat No. 10 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Januari 2016Tanggal Penetapan:25 Januari 2016
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KEPARIWISATAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Pesisir Barat
Tanggal Berlaku25 Januari 2016
Tanggal Penetapan25 Januari 2016
Tempat PenetapanKrui

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat Nomor 10 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan bertujuan untuk mengembangkan potensi kepariwisataan daerah guna menunjang pembangunan daerah dan kepariwisataan secara khusus. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan potensi pariwisata secara serasi, selaras, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan.

Ketentuan Substansial:

Pembangunan kepariwisataan daerah meliputi industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Industri pariwisata mencakup pembangunan struktur industri, peningkatan daya saing produk, pengembangan kemitraan usaha, peningkatan kredibilitas bisnis, serta tanggung jawab terhadap lingkungan alam dan sosial budaya. Destinasi pariwisata meliputi pemberdayaan masyarakat, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, fasilitas umum, dan fasilitas pariwisata secara terpadu dan berkesinambungan. Pemasaran pariwisata dilakukan bersama, terpadu, dan berkesinambungan di berbagai tingkatan dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan. Kelembagaan kepariwisataan meliputi pengembangan organisasi pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat, pengembangan sumber daya manusia, regulasi, serta mekanisme operasional di bidang kepariwisataan.

Hak dan Kewajiban:

Setiap orang berhak memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata, melakukan usaha pariwisata, menjadi pekerja pariwisata, dan berperan dalam pembangunan kepariwisataan. Masyarakat di sekitar destinasi pariwisata memiliki hak prioritas untuk menjadi pekerja, melakukan konsinyasi, dan pengelolaan. Wisatawan berhak memperoleh informasi akurat, pelayanan sesuai standar, jaminan keamanan, dan pelayanan kesehatan. Pengusaha pariwisata berhak mendapatkan kesempatan yang sama, membentuk asosiasi, dan mendapatkan perlindungan hukum.

Bupati wajib menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan keamanan, dan kenyamanan kepada wisatawan, menciptakan iklim kondusif, serta memelihara aset daerah. Setiap orang wajib menjaga daya tarik wisata dan membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, santun, dan menjaga kelestarian lingkungan. Wisatawan wajib menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, menjaga kelestarian lingkungan, serta mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum. Pengusaha pariwisata wajib menjaga norma agama, adat istiadat, memberikan informasi akurat, pelayanan prima, kenyamanan, perlindungan keamanan, mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat, mengutamakan tenaga kerja lokal, meningkatkan kompetensi tenaga kerja, mencegah perbuatan melanggar kesusilaan dan hukum, memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri, serta menerapkan standar usaha dan kompetensi.

1. Izin Usaha Hotel dan Izin Usaha Tempat Rekreasi dan Hiburan Umum yang masih berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini diperlakukan sama dengan Tanda Daftar Usaha Pariwisata, dengan ketentuan Pemegang Ijin wajib mengajukan permohonan pendaftaran usaha pariwisata dan memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata paling lambat 1 (satu) tahun sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap Wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dapat dikenai sanksi berupa teguran lisan yang disertai dengan pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi. 2. Dalam hal teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diindahkan, maka Wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari lokasi wisata dimana perbuatan dilakukan. 3. Setiap orang atau Pengusaha pariwisata yang tidak mematuhi kewajiban dan larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 46 ayat (1), Pasal 52 ayat (1) dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam TDUP dapat dikenakan sanksi administrasi. 4. Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa : teguran lisan; teguran tertulis; pembatasan kegiatan usaha; dan pembekuan/penghentian sementara kegiatan usaha.