Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Agam 2/2024 · Perda Kabupaten Agam No. 2 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Agam Nomor 2 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2024Tanggal Penetapan:29 April 2024
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan dan Pengembangan Sistem Air Limbah Domestik
LokasiPemerintah Kabupaten Agam
Tanggal Berlaku29 April 2024
Tanggal Penetapan29 April 2024
Tempat PenetapanLubuk Basung

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pembuangan air limbah domestik, melindungi kualitas air tanah dan air permukaan dari pencemaran, mendorong pemanfaatan hasil pengolahan air limbah, memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD), dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan dan pengembangan SPALD, termasuk tugas dan wewenang Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan SPALD secara menyeluruh, menerapkan standar pelayanan minimal, memberikan bantuan pembangunan sub-sistem pengolahan setempat, melaksanakan pembinaan dan pengawasan, memberikan insentif, dan menyusun sistem tanggap darurat. Pemerintah Daerah berwenang menyusun rencana induk SPALD, menerbitkan izin bagi badan usaha penyelenggara SPALD, menetapkan retribusi, membentuk UPTD SPALD, dan menetapkan lokasi IPLT dan IPALD.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan SPALD-S dan SPALD-T, yang meliputi sub-sistem pengolahan setempat, pengangkutan, dan pengolahan lumpur tinja. Penyelenggaraan SPALD mencakup perencanaan, konstruksi, pengoperasian, pemeliharaan, rehabilitasi, pemanfaatan, dan kelembagaan. Lembaga pengelola SPALD dapat berbentuk UPTD SPALD, UPTD IPLT, BUMD, Kelompok Masyarakat, dan/atau Badan Usaha. Masyarakat dan badan usaha memiliki kewajiban, hak, dan peran serta dalam penyelenggaraan SPALD. Pemerintah Daerah dapat melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam penyelenggaraan SPALD dan memberikan insentif kepada pihak-pihak yang berprestasi dalam pengelolaan air limbah domestik.

Peraturan ini juga mengatur larangan terkait pengelolaan air limbah domestik, retribusi, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan SPALD.

Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka setiap orang atau kegiatan usaha yang menghasilkan air limbah domestik wajib menyesuaikan sistem pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah domestik sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini paling lambat 1 (satu) tahun setelah Peraturan Daerah ini ditetapkan.

1. Badan Usaha yang tidak melakukan kegiatan SPALD dapat dikenakan sanksi berupa teguran, denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban mengelola air limbah domestik, melestarikan kualitas air, dan membuat tangki septik dikenakan sanksi berupa teguran lisan dan/atau tertulis. 3. Badan usaha yang tidak melakukan pembuangan lumpur tinja secara berkala dan/atau tidak membangun komponen SPALD-T sesuai ketentuan dikenakan sanksi berupa teguran lisan, tertulis, dan/atau pencabutan izin. 4. Pelanggaran terhadap larangan membuang air besar sembarangan, menyambung jaringan tanpa izin, membuang sampah ke saluran air limbah, dll. dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian kegiatan, pencabutan izin, dan/atau denda.